Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil membekuk seorang DPO yang telah diburu semenjak 11 bulan atas kasus tindak pidana Narkoba beserta Pacar dan keponakan nya pada Rabu (19/01/2022).
"Semula kami memburu DPO yang berinisial S/B pria 37 tahun alamat lingkungan Sedau Narmada, Lombok Barat di wilayah Ampenan utara, namun tidak ditemukan DPO tersebut tetapi mengaman sdr GSP pria 23 tahun yang merupakan Keponakan DPO yang juga mempunyai peran dalam bisnis narkoba yang dilakukan DPO, "ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE saat di wawancara media ini di ruang Satreskoba Polresta Mataram, Jum'at (21/01/2022).
Lanjut Yogi, disaksikan aparat lingkungan Telaga Emas Ampenan Utara saat penggeladahan GSP ditemukan satu klip berisi bubuk kristal diduga sabu seberat 1, 96 gram dari saku kiri celana yang digunakan GSP. Barang tersebut selanjutnya diamankan bersama satu buah hp dan satu buah celana pendek yang dipakai saat itu.
Usai mengamankan GSP, tim opsnal memburu DPO ke wilayah Punia kota Mataram, dimana di wilayah tersebut DPO mempunyai seorang kekasih bernam N, perempuan 28 tahun. Dan ternyata DPO tidak sedang berada ditempat itu. Namun dari gelagat sang pacar DPO tim mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, sehingga diamankan oleh tim opsnal dan selanjutnya di tahan di Mapolresta Mataram.
"Menurut hasil penyidikan N, atas pengakuan nya bahwa dirinya masih dalam proses rehab yang ditangani BNN namun dia mengakui bahwa dirinya kembali mengonsumsi sabu, "jelas Yogi.
Selang beberapa menit kemudian tim opsnal Satreskoba mendapat informasi tentang keberadaan DPO yang berinisial S/B tersebut di wilayah Suranadi, kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok barat.
"Tim opsnal langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, dan setelah memperoleh kejelasan tim melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut di wilayah Suranadi Lombok Barat, "jelas Yogi.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Yogi menjelaskan, DPO yang bernama S/B ini memang telah lama dicari. Dia adalah sumber barang dari salah satu tersangka yang diamankan Resnarkoba saat itu. Semenjak ditetapkan sebagai DPO dalam Lapora polisi bernomor 107 hingga saat ini sudah hampir 11 bulan dalam perburuan.
Berdasarkan keterang DPO saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Resnarkoba Polresta Mataram, DPO sempat kabur ke pulau Sumbawa, dan untuk menghidupi dirinya DPO kerja harian di proyek yang ada di pulau Sumbawa.
"Namun karena dipikirnya telah aman dan merasa tidak lagi sedang diburu polisi, DPO akhirnya balik ke pulau Lombok, "jelas Kasat yang telah berpangkat Kompol baru-baru ini.
Dari tangan DPO saat penangkapan, diamankan satu klip diduga berisi sabu seberat 0, 9 gram, berikut satu buah hp serta satu buah sepeda motor yg digunakan DPO saat itu.
"Saat ini DPO S/B beserta sang pacar N dan keponakan GSP telah diamankan 6polrest Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan, "ungkapnya.
Atas perbuatan ketiganya dijerat pasal 114, 112 serta 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara, dan atau dilakukan pembinaan Rehab.
"Dari ketiganya kami masih menyelidiki peran masing-masing, bila terbukti pengedar, maka hukumannya sudah jelas dan bila diantaranya hanya pemakai maka akan dilakukan Rehab terhadapnya, "pungkas Yogi.(Adbravo)