Mataram, NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan bukan suami istri atas dugaan pengedar dan penyalahgunaan Narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, pada Minggu (19/01/2025).
Kedua terduga, ARH (20), pria asal Lombok Tengah, dan AKP (20), perempuan asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat, diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 8, 73 gram. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjelani pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, selain shabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat konsumsi sabu, beberapa unit ponsel dan uang tunai. Semua barang tersebut kini diamankan sebagai bukti kejahatan.
“Saat ini, kedua terduga masih diperiksa intensif oleh penyidik. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, ” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya sebagai pengguna Narkoba. Tes tersebut mengungkap adanya kandungan methamphetamine dalam urine mereka.
“Mereka terbukti positif menggunakan Narkoba, selain terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, ” jelasnya.
Kedua terduga kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Adb)
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|