Sempat Kabur, Seorang Terduga Pencuri 52 Tabung Gas Berhasil Diamankan

    Sempat Kabur, Seorang Terduga Pencuri 52 Tabung Gas Berhasil Diamankan

    Lombok Barat NTB - Satu Terduga pelaku pencurian 52 Tabung gas 3 Kg. di Gudang PT. Putra Harapan Makmur di Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat akhirnya berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat kabur. 

    Terduga berinisial D (31) ini ditangkap sekitar pukul 17:00 wita (11/07/2024) oleh tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram di kediamannya di Dusun Mengalon, Desa Kute, Kabupaten Lombok Tengah. 

    Hal ini disampaikan Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk, SPd., kepada media, Jumat (12/07/2024). 

    D, diketahui sebagai salah satu terduga pelaku peristiwa pencurian tersebut bersama P (50) dan SH (20) yang telah diamankan sebelumnya. 

    “Saat pengungkapan kasus ini D ini berhasil lolos melarikan diri, sementara S dan SH berhasil diamankan saat itu. D kemudian diselidiki keberadaannya yang pada akhirnya tim Opsnal Polsek Narmada berhasil mengetahui keberadaan D setelah beberapa hari kemudian, “ ucapnya. 

    Ketiga pelaku saat ini menjalani proses hukum dan tengah diperiksa penyidik. Terhadap mereka (terduga) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Khawati Api Menjalar Ke Perumahan, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Peristiwa Penganiayaan di Restoran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Kontingen Patriot Indonesia
    Kasus Pencurian 3 Sepeda Dayung Terungkap, Dua Pelaku utama dan Satu Penadah Diamankan
    Panglima  TNI dan Kapolri Dampingi Presiden RI Hadiri Rapim TNI-Polri 2025
    Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Tes Urine Kepada Prajuritnya

    Ikuti Kami