Korban dan Pelaku Pencurian HP Sepakat Berdamai, Polsek Mataram Fasilitasi Mediasi

    Korban dan Pelaku Pencurian HP Sepakat Berdamai, Polsek Mataram Fasilitasi Mediasi

    Mataram NTB - Setelah melalui pertemuan mediasi di Ruang Reskrim Polsek Mataram antara pelaku pencurian HP dan korban, keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani keduanya, Rabu (22/01/2025). 

    Sebelumnya Peristiwa pencurian tersebut terjadi di salah satu warung di Jl. Penjanggik yang menjadi wilayah hukum Polsek Mataram dimana saat itu Korban M (20) warga Sumbawa tengah makan di warung tersebut, kemudian tak lama muncul Pelaku MAH (27) Warga Sandubaya Kota Mataram yang juga mampir di warung tersebut. 

    Tidak saling mengenal, keduanya asik dengan santapannya masing-masing. Namun saat itu Korban meninggalkan warung tersebut tanpa menyadari HP sedang di cas di warung tersebut. Pelaku sepertinya dengan sengaja mengambil HP tersebut dan langsung kabur tanpa menyadari gerak geriknya di warung tertekan CCTV. 

    Saat korban menyadari HP nya terlupakan di Warung, korban kembali dan ternyata HP nya sudah tidak ada. Pemilik Warung akhirnya berinisiatif melihat rekaman CCTV yang kemudian di copy lalu di posting di Medsos. 

    Melihat postingan tersebut, Pihak kepolisian Sektor Mataram langsung bergerak dengan mendatangi warung untuk meminta keterangan serta meminta keterangan korban. Alhasil pelaku akhirnya berhasil dilacak ciri-ciri dan identitas serta keberadaannya. Saat itu juga Personil polsek mengamankan pelaku. 

    “Pelaku kita amankan berkat hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Saat diamankan Pelaku mengakui dan merasa sangat bersalah dan bahkan ketakutan, “ucap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH, pagi ini Kamis (23/01/2025).

    Lanjutnya, saat Korban dan Pelaku berada di Ruang Unit Reskrim Polsek Mataram keduanya bersedia dan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan melakukan mediasi disaksikan petugas Unit Reskrim Polsek tersebut. 

    Hasilnya, Pelaku bersedia mengganti rugi HP tersebut sebut senilai Rp. 1.800.000., dan Korban bersedia menerima ganti rugi tersebut. Keduanya sepakat untuk berdamai. Perdamaian ini dikuatkan dengan bukti penandatanganan surat perdamaian antar keduanya. 

    “Keduanya sepakat berdamai, kemudian pelaku meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, “pungkas Kapolsek. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    Sekda NTB Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2024
    Korban dan Pelaku Pencurian HP Sepakat Berdamai, Polsek Mataram Fasilitasi Mediasi
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI

    Ikuti Kami